Kriteria dan Tahap Pengajuan Menjadi Status Wajib Pajak Non Efektif

4.-Kriteria-dan-Tahap-Pengajuan-Menjadi-Status-Wajib-Pajak-Non-Efektif-(matriphe.com)

Wajib pajak non efektif merupakan status non aktif sementara untuk wajib pajak. Hal ini menjadi sesuatu yang dapat menjadi penting untuk anda ketahui secara tepat. Bukan lagi hal yang baru, jika aktivitas membayar dan juga melaporkan pajak adalah suatu kewajiban dan keharusan yang orang lakukan saat menjadi wajib pajak.

Akan tetapi, hal ini akan menjadi sebuah kendala jika sumber penghasilan atau semua usaha yang anda jalankan untuk menjadikan anda wajib pajak tersebut mengalami perhentian atau tidak melakukan operasi, maka anda dapat menjadi status wajib pajak yang non efektif.

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

Penting untuk anda ketahui jika anda dapat mengaktifkan status wajib pajak dengan mengajukan diri atau perusahaan anda hingga menjadi status ‘NE’ alias Non Efektif.

Hal ini bertujuan untuk tidak lagi berstatus wajib membayar atau melaporkan pajak saat sumber penghasilan anda tersebut terhenti beroperasi.

Wajib pajak non efektif merupakan status saat anda sebagai wajib pajak dikecualikan dari sistem pengawasan administrasi rutin serta kewajiban menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan.

Jika anda sudah berubah status dari wajib pajak menjadi ‘NE’, maka wajib pajak yang biasanya terkena pajak penghasilan tak lagi wajib anda laporkan SPT tahunan.

Hal tersebut karena kewajiban melapor atas pajaknya telah gugur. Penetapan dari wajib pajak ini sebenarnya sebagai upaya wajib pajak NE bisa dilakukan dengan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan. Penetapan dapat dilakukan hanya oleh KPP.

Kriteria Wajib Pajak NE

Untuk menjadi atau merubah status dari wajib pajak menjadi wajib pajak Non Efektif adalah melalui beberapa situasi dan kondisi yang telah diatur oleh pemerintah.

Status ini dapat merujuk ke peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

Berikut ini adalah beberapa persyaratannya:

  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP dengan kriteria antara lain :
  • Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
  • Orang pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya;
  • Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP;
  • Wajib pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
  • Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan;
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.

Tahap-Tahap Proses Pengajuan Status ‘NE’

Penetapan Wajib Pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Dalam hal pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak NE disampaikan melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). KP2KP akan menerbitkan tanda terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (hari kerja setelah permohonan diterima.

Permohonan penetapan Wajib Pajak NE dengan surat pernyataan harus memenuhi kriteria dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.

Permohonan pengajuan menjadi Wajib Pajak NE bisa dilakukan secara manual maupun online. Berikut tata cara pengajuan:

Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi Wajib Pajak NE secara Online

Mengisi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Permohonan penghapusan yang telah disampaikan Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan formulir penghapusan NPWP dengan lengkap melalui aplikasi e-Registration dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib wajak.

Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti penerimaan surat secara elektronik.

Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi Wajib Pajak NE Secara Manual

Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak NE dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Apabila Wajib Pajak berbentuk badan, sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.

Setelah sampai di KPP, Wajib Pajak dipersilahkan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Di bagian TPT, Wajib Pajak dapat meminta formulir permohonan sebagai Wajib Pajak NE.

Kemudian Wajib Pajak diharuskan mengisi formulir permohonan Wajib Pajak NE dan jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Pengaktifan Kembali WP NE

Pengaktifan kembali WP NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali WP NE dilakukan apabila wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai WP NE tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE. KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali WP NE.

Bagi wajib pajak yang berstatus kantor pusat tidak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila terdapat cabang yang berstatus aktif. Wajib pajak yang berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai WP NE setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu.

Wajib pajak yang telah berstatus Non Efektif tidak dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) walaupun wajib pajak tersebut tidak melakukan pembayaran masa/tahunan dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan.*