PP Nomor 49 Tahun 2022

Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean

Slide Presentasi - PP Nomor 49 Tahun 2022_compressed