Pelayanan Administrasi Perpajakan
Membantu Perusahaan dalam mengajukan aplikasi sehubungan dengan pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan.
Layanan Kepatuhan Pajak
Membantu Perusahaan dan atau Perseorangan dalam memenuhi persyaratan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghitungan, penyiapan SPT dan penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara dengan ID Billing, dan melaporkan SPT ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Jasa Konsultasi Pajak
Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik untuk permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun khusus. Konsultasi ini juga terkait dengan perubahan ketentuan perpajakan yang selalu dinamis (berubah-ubah).
Perubahan ketentuan perpajakan akan kami informasikan kepada Anda tanpa menunggu konfirmasi dari pelanggan melalui email atau telepon. Konsultasi tanpa pertemuan dengan klien merupakan salah satu bentuk pelayanan dari kami tanpa biaya tambahan.